Sedangkan Administrasi dalam arti luas adalah proses kerja sama antara beberapaorang untuk mencapai suatu tujuan yang tersusun secara sistematis. Namun bisa juga 5 diartikan bahwa Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Hukum administrasi dalam arti sempit (kerumahtanggaan negara) yaitu: hukum tata pengirusan rumah tangga Negara intern dan ekstren. Jadi secara umum hukum administrasi negara adalah: aturan –aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur Negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Administrasi yang merupakan hasil pemikiran dan penalaran manusia serta dihasilkan untuk menciptakan keteraturan menuju terwujudnya tujuan bersama, adalah salah satu ilmu yang banyak diminati masyarakat umum. Melalui kacamata filsafat, diharapkan masyarakat mengetahui esensi dasar dari ilmu administrasi tersebut. B. Rumusan Masalah. 1. Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer . Definisi Administrasi Dalam Arti Luas Administrasi di definisikan sebagai proses-proses semua kegiatan secara menyeluruh dalam menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan tesebut di dasarkan pada tujuan atau resional tertentu yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dalam mencapai tujuan dengan sarana dan prasarana yang ada. Aliran dari tiap-tiap anak sungai itu tidak saling bertemu pada titik yang sama. Potensi terjadinya banjir di DAS bentuk ini kecil karena aliran airnya tidak langsung bertemu pada satu titik. Namun apabila terjadi banjir, akan berlangsung cukup lama. Baca juga: Bentang Alam Asia Tenggara: Gunung, Laut, dan Sungai. 2.1. Administrasi 2.1.1. Pengertian Administrasi Menurut Fahmi (2015:1), “ Administrasi adalah sebuah bangunan yang tertata secara sistematis yang membentuk sebuah jaringan yang saling bekerja sama satu sama lainnya untuk mendukung terwujudnya suatu mekanisme kerja yang tersusun dan mencapai tujuan yang diharapkan “ 2. Pengertian administrasi dalam arti luas Administrasi dalam arti luas adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan sekelompok orang berdasarkan pembagian kerja sebagaimana ditentukan dalam struktur dengan mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Jadi administrasi dalam arti luas memiliki unsur-unsur mengenai negara (staatswissenschaft dalam arti luas), kemudian ia memisahkan ke dalam dua golongan yaitu: a. Golongan ilmu pengetahuan yang menekankan pada negara sebagai objeknya (staatswissenschaft dalam arti sempit), yaitu: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara; tanah pemukiman dimanfaatkan juga untuk perniagaan dan jasa. Membangun Administrasi Pertanahan Desa Berbasis Peta Digital | 5 . seperti tempat kuliner, tempat pendidikan informasi, tempat bon7.